Tata Pamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan
Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah memiliki model kepemimpinan operasional dan kepemimpinan organisasi dan kepemimpinan publik. Sistem tata pamong Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah tersusun dalam Rencana Induk Pengembangan FTK UIN Imam Bonjol Padang dan kemudian dalam Renstra FTK UIN Imam Bonjol Padang dengan SK Dekan Nomor 2194 Tahun 2017. Selain itu tata pamong Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dalam Rencana Operasional. Tata pamong yang diselenggarakan di Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah berupaya mewujudkan dan menyempurnakan tata Kelola program studi menuju good governance. Untuk mendapatkan sistem tata pamong yang optimal dan berkualitas maka dilakukanlah penjaminan mutu tata pamong, tata Kelola dan Kerjasama. Dalam melaksanakan penjaminan mutu Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah berpedoman kepada PP. No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non-formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan untuk memenuhi bahkan melebihi Standar Nasional Pendidikan, maka Prodi Tadris IPS Konsentrasi telah melakukan berbagai upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, integratif dan bersinergi dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan dan pengajaran sebagai salah satu kegiatan dalam tridharma Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaanya penjaminan mutu di UPPS dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Untuk penguatan tata pamong dan tata kelola, maka Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah melakukan kerjasama dengan berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta dalam meningkatkan kualitas tridharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan Kerjasama tersebut melibatkan Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dengan mengajukan MoU. Semua kegiatan kerjasama dengan pihak lain ditandatangani dan ditindak lanjuti dalam pelaksanaan Kerjasama kemitraan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dengan instansi terkait baik dalam maupun luar negeri.
|
Tata Kelola
Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah menerapkan sistem pengelolaan yang responsif, efektif, efisien, dan akuntabel. Secara fungsional dan operasional sistem pengelolaannya mencakup hal-hal yaitu; planning, organizing, staffing, leading, controlling, dan operasi internal dan eksternal. Pimpinan unit pengelola di UPPS melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, dan mengantisipasi serta menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga, melakukan inovasi untuk menghasilkan nila tambah. Adapun enam fungsi manajemen pimpinan unit pengelola di UPPS adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan (planning) (1) Perencanaan yang dilakukan oleh unit pimpinan unit pengelola di UPPS mengacu pada Renstra Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2020-2024. Adapun bentuk perencanaan bidang akademik tingkat Fakultas yang telah dilakukan di UPPS adalah sebagai berikut: merancang semua kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester depan yang meliputi gambaran umum kegiatan, tema kegiatan hingga jumlah dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan seperti UPPS telah membuat rencana untuk kegiatan diskusi Dosen dan lainnya. Bentuk perencanaan bidang pendidikan tingkat program studi adalah setiap Dosen pada Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah telah mempersiapkan RPS sebelum terlaksananya perkuliahan. RPS selanjutnya divalidasi oleh pakar keilmuan Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah berdasarkan SK Dekan Nomor 479 Tahun 2021 semua RPS terdokumentasi dengan baik pada Dokumen RPS Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah. (2) Bentuk perencanaan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah adalah adanya road map/peta jalan penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah disahkan dekan. Dengan adanya roadmap penelitian maka dosen Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan roadmap penelitian dan pkM. (3) Bidang Keuangan, UPPS selalu membuat rancangan anggaran untuk setiap tahunnya seperti terdokumentasi pada RKAKL. Perencangan anggaran setiap tahunnya melibatkan pimpinan fakultas seperti Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi, Kasubag, Tata Usaha dan Bendahara. Hasil dari perencanaan kegiatan dan penganggaran pada masing-masing prodi tersebut selanjutnya dipadukan menjadi RKAKL dan Kerangkan Acuan Kerja Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan. b) Pengorganisasian (organizing) (1) Fungsi pengorganisasian pimpinan di UPPS pada bidang akademik terlihat dari: adanya Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Yang berisi pedoman bagi mahasiswa dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran. (2) Pengorganisasian bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen yang telah dilaksanakan UPPS adalah buku pedoman penelitian Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan pedoman pengabdian kepada masyarakat Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. c) Penempatan personel (staffing) (1) Pada bidang pendidikan, penempatan personel Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah terlihat dari dosen yang mengampu mata kuliah inti Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah adalah dosen tetap Program Studi dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh dosen. Hal ini terdokumentasi pada SK Beban Tugas Dosen Pengampu Mata Kuliah Semester yang disahkan oleh Dekan. (2) Pada bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Penempatan personil terlihat dari adanya aturan terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai UPPS harus sesuai dengan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dosen. Hal ini termuat pada Renstra Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2017–2021. d) Pelaksanaan (Actuating) (1) Bidang pendidikan, pelaksanaan setiap kegiatan yang telah terencana dilaksanakan sesuai dengan aturan dan arahan dari masing-masing pimpinan setiap unit UPPS seperti arahan dari Wakil Dekan I Bidang Akademik dan kemahasiswaan untuk selalu mengingatkan dosen melalui ketua program studi untuk selalu pada kalender akademik setiap semester agar terlaksana proses pembelajaran yang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengarahan yang telah dilakukan WD I seperti surat yang berisi informasi terkait pengumuman penting untuk mengingatkan dosen melaksanakan UTS dan UAS. (2) Bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan setiap kegiatan berpedoman pada roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat. Ketua Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah selalu memberitahukan dosen Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah untuk selalu melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan roadmap penelitian. Bentuk pengarahan yang dilakukan ketua Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah kepada dosen Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dilakukan menggunakan Group whatsApp dosen, dan surat penting terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. e) Pengendalian dan pengawasan (Controling) Pengendalian dan pengawasan yang dilakukan UPPS melalui GPM dan GKM di tingkat fakultas. GMP dan GKM disahkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan melalui SK Dekan No.040.a/Un.13/FTK/PP.00.9/03/2020. Adapun bentuk pengendalian dan pengawasan yang dilakukan GPM dan GKM diantaranya: (1) Bidang pendidikan, GMP mengevaluasi kesesuaian RPS dosen dengan materi yang diajarkan tiap pertemuan menggunakan portal akademik UIN Imam Bonjol Padang yaitu https://portal.uinib.ac.id/. Evaluasi ini dilaksanakan 2 kali dalam 1 semester. Selain evaluasi terkait kesesuaian RPS, GPM juga mengevaluasi kesesuaian soal UTS dan UAS dengan materi yang diajarkan dosen. Aturan terkait monitoring dan evaluasi yang dilakukan GPM dan GKM terdapat pada buku Pedoman Monitoring dan evaluasi GPM dan GKM. (2) Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, GKM mengevaluasi kesesuaian penelitian dan pengabdian dengan roadmap penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah. Kegiatan monitoring ini dilakukan oleh GKM 1 kali dalam 1 tahun. Pedoman monitoring terhadap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga terdapat pada buku pedoman monitoring dan evaluasi GPM dan GKM. f) Pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut (1) Bidang pendidikan, GPM membuat laporan evaluasi kesesuaian RPS dosen dengan materi yang diajarkan. GPM juga membuat hasil evaluasi kesesuaian soal UTS dan UAS dengan materi yang diajarkan dosen. Semua laporan evaluasi yang telah dilakukan terdokumentasi pada laporan monitoring dan evaluasi GPM. (2) Bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. GKM membuat laporan hasil evaluasi kesesuaian penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen PS Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dengan peta roadmap. Semua laporan evaluasi yang telah dilakukan terdokumentasi pada laporan monitoring dan evaluasi GKM. Kepemimpinan
|