• Profil
        • Visi, Misi dan Tujuan
        • Struktur Organisasi
      • Kurikulum
      • Sistem Informasi
        • Akademik dan Kemahasiswaan
          • Indikator Agenda Skripsi (Munaqasyah)
          • Indikator Seminar Proposal
          • Indikator Ujian Komprehensif
        • Pendidikan
        • Penelitian
        • Pengabdian
        • Tata Pamong
        • Kerjasama
        • Mahasiswa
        • SDM
        • Luaran
      • Sivitas Akademika
        • Dosen
        • HMP
      • Jurnal
        • Jurnal Tarikhuna
        • Jurnal UIN Imam Bonjol
      • Zona Integritas
      • Hasil Survey
Tadris IPS SejarahTadris IPS Sejarah
      • Profil
        • Visi, Misi dan Tujuan
        • Struktur Organisasi
      • Kurikulum
      • Sistem Informasi
        • Akademik dan Kemahasiswaan
          • Indikator Agenda Skripsi (Munaqasyah)
          • Indikator Seminar Proposal
          • Indikator Ujian Komprehensif
        • Pendidikan
        • Penelitian
        • Pengabdian
        • Tata Pamong
        • Kerjasama
        • Mahasiswa
        • SDM
        • Luaran
      • Sivitas Akademika
        • Dosen
        • HMP
      • Jurnal
        • Jurnal Tarikhuna
        • Jurnal UIN Imam Bonjol
      • Zona Integritas
      • Hasil Survey

Akademik

  • Home
  • Blog
  • Akademik
  • SDM

SDM

  • Posted by admin_TIPS
  • Categories Akademik
  • Date 18 Mei 2022

Kebijakan


Kebijakan penetapan standar kualifikasi, kompetensi, beban kerja, proporsi, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan) di Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah berpedoman kepada:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi dosen yang menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum yaitu lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

2. PMA Nomor 19 Tahun 2017 pada pasal 48 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Imam Bonjol Padang yang berbunyi “Bagian Organisasi dan Kepegawaian bertugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi asesmen”. Regulasi ini menekankan mengenai tanggungg jawab pengembangan SDM yang dilimpahkan kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian.

3. SK Rektor Nomor 2366 BKD berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi “Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.”.

4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 72 ayat 2 tercantum bahwa “Beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS”.

Mengenai sistem rekrutmen dan seleksi dosen akan menyesuaikan dengan jalur penerimaan dosen yang ditetapkan oleh PT dan instansi induk, yang mana ada beberapa kategori dosen seperti dosen berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), dan dosen luar biasa. Tiap jalur rekrutemn diatur dalam regulasi yang berbeda diantaranya:

1.       Sistem rekruitmen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh UU No. 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 54 tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2000 tentang Formasi pegawai Negeri Sipil;

2.       Secara teknis dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019

Sedangkan perekrutan dosen tetap Non-PNS yang direkrut oleh UIN Imam Bonjol Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI didasarkan kepada:

1.       Peraturan Menteri Agama RI No 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;

2.       pelaksanaanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 844 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN dengan membentuk Tim Panitia Seleksi Dosen Tetap Non PNS dari Universitas;

3.       Peraturan Rektor Nomor tentang Manajemen Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

Secara rasional penetapan standar pengelolaan SDM perlu direncanakan dan disusun secara jelas karena tanpa adanya standar yang jelas Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah tidak memiliki pedoman dan arah yang jelas terkait pengelolaan SDM. Pengelolaan SDM dosen yang mencakup perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun disesuaikan berdasarkan:

1.       Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, regulasi ini menjadi menjelaskan dasar-dasar, tugas dan fungsi, serta segala hal yang berkaitan dengan profesi tenaga pendidik yaitu guru dan dosen. Dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

2.       UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam regulasi ini menjelaskan lebih detail peran dosen dalam Perguruan Tinggi yaitu Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas 1) mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya; 2) Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

3.       PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, regulasi ini mengatur tentang norma-norma kedisiplinan dan mekanisme penegakkan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

4.       PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5.       Menetapkan Standar Kinerja Dosen dalam mewujudkan Tridharma perguruan tinggi dengan melakukan kegiatan evaluasi kinerja tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan SK Rektor Nomor tentang standar kinerja tenaga kependidikan dan daftar kinerja tenaga kependidikan;

6.       Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal pada BAB ke-III tentang standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;

7.       Pedoman standar seleksi penerimaan, penempatan, pengembangan, retensi dosen dan tenaga kependidikan, regulasi ini mengatur segala mekanisme pengelolaan kepegawaian baik itu dosen dan tenaga kependidikan mulai dari proses rekrutmen, monitoring kerja, hingga pemberhentian;

8.       SOP UIN Imam Bonjol Padang dan Petunjuk Beban Kerja Dosen (BKD) dan Petunjuk Teknis Elektronik Beban Kinerja Dosen (E-Bkd) Bagi Dosen di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, dokumen ini berisi tentang regulasi dan petunjuk teksnis evaluasi kinerja dosen UIN Imam Bonjol Padang berbasis penilaian elektronik;

9.     Peraturan Rektor Nomor tentang Manajemen Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS;

10.  SK Rektor Nomor tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang; Statuta UIN Imam Bonjol Padang Nomor 30 tahun 2017 tentang Kode Etik Warga Kampus Pasal 83 yaitu; Kode etik meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus.

11.   SK Rektor Nomor 1046 tahun 2018 Pasal 5 tentang Kode Etik Dosen meliputi; Kode Etik Dosen UIN Imam Bonjol Padang meliputi: etika terhadap diri sendiri; etika terhadap sesama dosen; etika terhadap mahasiswa; etika terhadap tenaga kependidikan; etika terhadap institusi; etika dalam keluarga dan bermasyarakat; etika dalam bidang akademik dan pembinaan mahasiswa; etika dalam penelitian dan pengabdian masyarakat; etika dalam publikasi ilmiah.

Penempatan dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan yang direkrut disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi dan ditempatkan sesuai dengan bidang/keahlian berdasarkan SK Dekan Nomor tentang Dosen Tetap Program Studi. Sistem pengembangan dosen pada prodi dilakukan melalui kegiatan diskusi ilmiah dosen, workshop, seminar dan melalui pendidikan lanjutan. Kegiatan untuk pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan dengan cara: 1) Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui program S3; 2) Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti seminar, workshop, penelitian, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional; 3) Memfasilitasi dosen untuk aktif menulis dan melakukan penelitian. 4) Memfasilitasi dosen untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 5) Memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk mengikuti seminar, workshop, pelatihan.

Sementara itu UIN Imam Bonjol Padang menerapkan sistem retensi yang mengacu pada SK Rektor Nomor tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang: 1) Untuk jabatan Rektor dan Pembantu Rektor ditetapkan melalui rapat senat institut; 2) Untuk jabatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi ditetapkan melalui rapat senat UPPS; 3) Untuk jabatan struktural (Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian atau yang setingkat) ditetapkan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT); 4) Untuk jabatan Ketua Lembaga dan Kepala Pusat ditetapkan melalui rapat pimpinan (Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana);  5) Untuk Dosen melalui monitoring dan evaluasi Prodi bersama UPPS dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan berdasarkan Statuta UIN Imam Bonjol Padang Nomor 30 tahun 2017 tentang Kode Etik Warga Kampus Pasal 83 dan disahkan dengan SK Rektor Nomor 1046 tahun 2018 tentang Kode Etik Dosen.

Dalam hal penghargaan dan sanksi, UPPS telah memiliki tradisi untuk memberi penghargaan dan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan. Penghargaan diberikan ketika dosen dan tenaga kependidikan berhasil meraih    prestasi, misalnya terpilih sebagai ”dosen/pegawai teladan” atau inovasi teknologi, kejuaraan olahraga, dan sebagainya. Ada pula kebijakan tidak tertulis dari universitas yang memberikan apresiasi dan prioritas fasilitas kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dianggap berprestasi. Disamping itu kepada dosen berprestasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan penghargaan dalam rupa piagam dan dana. Adapun tingkat kompensasi yang diterima oleh dosen ataupun tenaga kependidikan meliputi jabatan (fungsional maupun struktural), masa kerja, golongan, status kawin, dan jumlah anak. Komponen kompensasi yang diterima mencakup: gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan fungsional (hanya berlaku bagi dosen), tunjangan jabatan struktural, tunjangan lain-lain, dan tunjangan khusus.

Pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti teguran lisan, teguran secara tertulis (SP1, SP2, SP3), sanksi, pemberhentian secara hormat/tidak terhormat. Namun sejauh ini kasus seperti itu belum pernah terjadi di lingkungan UPPS.

Bagi dosen yang berstatus dosen tetap non pegawai negeri (PPNPN) pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui SK Rektor Nomor 9 Tahun 2019 yaitu pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila: 1) Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; 2) Perampingan organisasi; 3) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati karena menjalani cuti sakit selama tiga bulan; 4) Atas permintaan sendiri; 5) Mengikuti studi lanjut yang menyebabkan meninggalkan tugas kedianasan; 6) Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; 7) Tidak mematuhi jam kerja kantor yang berlaku; 8) Menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis; 9) Hasil evaluasi kinerja tidak bernilai baik; 10) Menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 1 (satu) tahun atau menjalani hukuman penjara/kurungan yang menggangu tugas; 11) Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Semua regulasi yang mengatur manajemen sumber daya manusia dan pengawasan kinerja SDM rutin disosialisasikan kepada dosen dan tenaga kependidikan. Sebagai contoh sosialisasi kebijakan dilakukan melalui: 1) Regulasi tentang kinerja dosen selalu ditegaskan kembali sewaktu rapat awal semester agar dosen bekerja sesuai koridor, standarisasi, dan target yang sudah ditentukan; 2) Dalam rapat rutin pimpinan UPPS (Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi) setiap hari senin pukul 08.30 s.d selesai; 3)Bagi dosen berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) setiap penjelasan regulasi yang relevan tercantum dalam klausul kontrak kerja Dosen Tetap Non Pegawai Negeri.

Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen


Sistem rekrutmen dan seleksi dosen dilakukan dengan menganalisis kebutuhan dosen pada tingkat Prodi. Kemudian Rektor mengeluarkan surat edaran yang berisi pendataan kebutuhan dosen di setiap Prodi yang selanjutnya melalui UPPS mengusulkan kualifikasi dosen yang dibutuhkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengusulkan formasi dosen ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara itu, sistem seleksi dan perekrutan dosen dan tenaga kependidikan Pada Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dilakukan dalam dua bentuk yaitu dosen tetap dan tenaga kependidikan berstatus PNS dan Dosen Tetap dan tenaga kependidikan berstatus Non PNS. Sistem seleksi/perekrutan dan pengembangan dosen tetap PNS dilakukan oleh pimpinan Universitas yang merujuk kepada sistem rekruitmen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh UU No. 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 54 tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2000 tentang Formasi pegawai Negeri Sipil. Secara teknis dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019 No. 94 Tahun 2019. Sedangkan perekrutan dosen tetap bukan pns yang direkrut oleh UIN Imam Bonjol Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI didasarkan kepada Peraturan Menteri Agama RI No 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, pelaksanaanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 844 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN dengan membentuk Tim Panitia Seleksi Dosen Tetap Non PNS dari Universitas.

Seleksi/perekrutan dosen dilakukan melalui beberapa jalur rekrutmen yaitu rekrutmen formasi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan jalur rekrutmen pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang.

Proses penentuan kebutuhan dosen di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dengan analisis kebutuhan (need analysis), dalam perencanaan kebutuhan dosen didasarkan keadaan analisis kebutuhan dan beban kerja dosen. Analisis ini dilakukan setiap tahun dan berdasarkan hasil analisis tersebut, dibuat perencanaan kebutuhan. Kegiatan analisis menjadi kewenangan UPPS untuk diajukan kepada Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK). Prinsip penentuan kebutuhan mengacu kepada task-analysis, person analysis, dan organizational analysis, metode yang digunakan oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian dalam melakukan Training Need Analysis adalah merupakan gabungan dari ketiga teknik tersebut diatas, ketiga teknik tersebut digunakan untuk mencari dan menentukan kesesuaian dan tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga dalam upayanya meningkatkan mutu kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang.

Pelaksanaan rekrutmen (pengadaan) dosen bersatus PNS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan telah diperbaharui dalam Permenpan-RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021. Di mana seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Persyaratan terdiri dari persyaratan umum, dan persyartan khusus sesuai dengan ketentuan formasi.

Usulan diperoleh dari masing-masing unit kerja di UIN Imam Bonjol Padang tentang kebutuhan pegawai dan dosen, untuk kemudian diajukan ke Kementerian Agama. Selanjutnya lembaga induk yang akan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara terkait kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang, dan penetapan kebutuhan formasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atas persetujuan Kementerian PAN-RB. Proses perumusan draft pengusulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara UIN Imam Bonjol Padang dilakukan secara online melalui https://formasi.menpan.go.id/live. Draft tersebut yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diajukan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Negara.

Dalam proses seleksi/rekrutmen pengangkatan pegawai baik dosen (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tertentu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Penyediaan kebutuhan sumber daya manusia pada jalur ini dilakukan secara terpusat di Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (BAUK). Untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semua dilaksanakan secara terpusat dan terkoordinasi melalui Badan Kepegawaian Negara secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan perekrutan dosen berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibebankan kepada APBN/DIPA UIN Imam Bonjol Padang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang. Seleksi tenaga pendidik dan kependidikan melalui jalur PPNPN dilakukan secara terbuka, professional, dan objektif, hal ini dibuktikan dengan informasi rekrutmen yang disebar secara umum melalui media milik UIN Imam Bonjol Padang (contoh: akun official Instagram UIN Imam Bonjol Padang) dan media massa. Adapun persyaratan umum Dosen Non-PNS berdasarkan PMA No. 3 Tahun 2016 yaitu: 1) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3) tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; 4) sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai Dosen; dan 5) tidak terikat sebagai Dosen PNS/Dosen tetap bukan PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.

Mekanisme seleksi dosen dengan status Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 844 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN dengan membentuk Tim Panitia Seleksi Dosen Tetap Non PNS dari Universitas. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengajuan dosen tetap bukan PNS didasarkan    kepada kebutuhan, hal ini berimplikasi kepada kondisi logis kebutuhan riil ketenagaan dosen pada  perguruan tinggi pengaju.  Secara rinci, hal-hal  yang  mendasari  pengajuan dosen  tetap  bukan  PNS adalah sebagai berikut: 1) Diusulkan oleh perguruan tinggi didasarkan kepada kebutuhan riil yang didasarkan kepada perhitungan dan data, dalam hal ini rasio dosen berbanding mahasiswa, dan data dosen berbanding mahasiswa per prodi; 2) Diusulkan berdasarkan kemampuan anggaran perguruan tinggi yang bisa menjamin   sustainibilitas program dan kontinyuitas; 3) Bersifat transparan dan akuntabel, sehingga proses rekrutmen  harus mengikuti kaidah  transparansi  dan  bisa dipertanggungjawabkan; 4) Pengangkatan   Dosen ditetapkan   oleh Rektor atau Ketua PTKIN; 5) Dilaksanakan  dengan  sistem  rekrutmen,  dimana  perguruan tinggi mengatur pola seleksi yang terbuka, terencana, terukur, efektif dan efisien.

Seleksi Dosen tetap  bukan PNS dilaksanakan  sepenuhnya  oleh perguruan  tinggi  secara  mandiri. Oleh karena itu UIN Imam Bonjol Padang menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui SK Rektor Nomor 9 Tahun 2019.  Hal  ini  berimplikasi  kesiapan sumberdaya  dan  sumberdana  perguruan  tinggi  penyelenggara. Atas  dasar  tersebut, Rektor membentuk panitia adhoc untuk melaksanakan proses rekrutmen berbasis dokumen atau ujian, atau berdasarkan assessment (penilaian). Baik pola pertama (ujian)  maupun pola kedua (assesment), setidaknya mengacu kepada beberapa hal, yaitu administrasi dan kompetensi.

Seleksi administrasi meliputi penilaian terhadap syarat-syarat administratif meliputi: 1) Ijazah yang sesuai dengan kebutuhan Prodi; 2) Sertifikasi; 3) NIDN; 4) Curricullum Vitae; 5) TOEFL atau yang setara; 6) Bukti Pengalaman sebagai dosen; 7) Academic Writing; 8) Publikasi; dan 9) Kepangkatan akademik.

Sedangkan penilaian  seleksi kompetensi  dosen meliputi  kompetensi kepribadian, kompetensi professional (keilmuan dan Keterampilan), kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial. Adapun indikator-indikator   dari   pelbagai   kompetensi   tersebut   adalah   sebagai berikut yang dilaksanakan dalam bentuk: 1) Tes Potensi  Akademik; 2) Tes   Bidang   Keahlian/Tes   Kompetensi   Bidang; dan 3) wawancara dan praktik kerja. Dalam seleksi ujian tulis materi yang diujikan adalah sebagai berikut: 1) Tes Potensi Akademik; 2) Pengetahuan Agama; 3) Wawasan Kebangsaan; 4) Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Dalam seleksi wawancara dan praktik kerja berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui SK Rektor Nomor 9 Tahun 2019 dilakukan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar serta diikuti dengan praktik kerja. Untuk menjaga standarisasi kerja panitia rekrutmen dan tim seleksi maka setiap pelaksanaan teknis berpedoman kepada SOP Penerimaan Dosen dan Tenaga Pendidikan PPNPN.

Setiap tahapan seleksi dilakukan berdasarkan asas-asas keterbukaan, transparansi, dan keobjektifitasan. Dimulai dari publikasi lowongan, pelaksanaan, hingga penentuan kelulusan yang tetap membuka masa sanggah penetapan hasil seleksi. Kesemua itu bahkan dapat disebarluaskan melalui media sosial milik UIN Imam Bonjol Padang dan media massa.

Publikasi Berkaitan dengan Rekrutmen Dosen UIN Imam Bonjol Padang yang Disebarluaskan melalui Media (2018 s.d 2021)

 

Rekrutmen Dosen CPNS Tahun Anggaran 2019
Sosialisasi Rekrutmen Sosialisasi Rekrutmen Sosialisasi Rekrutmen
https://langgam.id/ini-44-formasi-cpns-2019-uin-imam-bonjol-padang/ https://www.padangtime.com/740-pelamar-ikut-tes-cpns-di-uin-imam-bonjol/22/

https://www.facebook.com/HumasUINIB/videos

https://uinib.ac.id/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-cpns-uin-imam-bonjol-padang-formasi-tahun-2019/
Rekrutmen Dosen CPNS Tahun Anggaran 2021
Sosialisasi Rekrutmen Pelaksanaan Rekrutmen Hasil Rekrutmen
https://uinib.ac.id/jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-kementerian-agama-republik-indonesia-tahun-anggaran-2021-tahap-iii/ https://uinib.ac.id/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dasar-skd-cpns-kementerian-agama-uin-imam-bonjol-padang-tahun-2021/ https://uinib.ac.id/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-cpns-tahun-2021-uin-imam-bonjol-padang/
Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS Tahun 2021
Sosialisasi Rekrutmen Pelaksanaan Rekrutmen Hasil Rekrutmen
https://uinib.ac.id/pengumuman-penerimaan-dosen-tetap-non-pns-di-lingkungan-uin-imam-bonjol-padang-tahun-2021/

 

1.      https://uinib.ac.id/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-penerimaan-dosen-tetap-non-pns-di-lingkungan-uin-imam-bonjol-padang-tahun-2021/

2.      https://uinib.ac.id/ralat-pengumuman-hasil-ujian-kompetensi-penerimaan-dosen-tetap-bukan-pns-uin-imam-bonjol-padang-2021/

https://uinib.ac.id/pengumuman-kelulusan-dosen-tetap-non-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-uin-imam-bonjol-padang-tahun-2021/

 

 

Prestasi Dosen


No Nama Lengkap Dosen Prestasi yang Dicapai Tahun Pencapaian Tingkat Bukti Prestasi
Internasional Nasional Lokal
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Keynote Speaker pada Webinar Nasional dengan tema Seminar Nasional “Penerapan Kurikulum pada Masa Pandemi Covid 19” TS   V   Sertifikat
2 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Keynote Speaker pada Webinar Nasional dengan tema Indonesia Maju menjaga Profesionalisme Guru di Era Belajar Dari Rumah TS   V   Sertifikat
3 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Keynote Speaker pada, Webinar Nasional dengan tema “Transformasi Kurikulum Pembelajaran PAI Pada Era Merdeka Belajar Kampus Merdeka TS   V   Surat Undangan
4 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Anggota Majelis Pertimbangan Kelitbangan Provinsi Sumatera Barat TS     V Sertifikat
5 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Penguji Disertasi Pasca Sarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi TS   V   Sertifikat
6 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Penguji Disertasi Pasca Sarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi TS   V   Sertifikat
7 Prof. Syafruddin Nurdin, M.Pd Penguji Disertasi Pasca Sarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi TS   V   Sertifikat
8 Dr. Danil Chaniago, M.Hum Narasumber dalam kuliah umum di Jami’ah Syekh Daud AL Fathoni, Patani Thailand TS-2 V     Sertifikat
9 Dr. Danil Chaniago, M.Hum Narasumber: 5th Internasional Conference On Islam an High Ecudation, Padang Indonesia TS-2 V     Sertifikat
10 Dr. Danil Chaniago, M.Hum Narasumber: Internasional Conference on Contemporary Muslim World 2019 di Malaysia TS-2 V     Sertifikat
11 Dr. Danil Chaniago, M.Hum Narasumber: The Third Internasional Conference on Current Trenos In The Middle East 2019 TS-2 V     Sertifikat
12 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Review Jurnal Analisis Sejarah Unand TS-2   V   Sertifikat
13 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor in chief majalah Tabuh TS-2   V   Sertifikat
14 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor in chief majalah Tabuh TS-1   V   Sertifikat
15 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor in chief majalah Tabuh TS   V   Sertifikat
16 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Tamaddun/ Jurnal Sejarah Kebudayaan Islam TS-2   V   Sertifikat
17 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Tamaddun/ Jurnal Sejarah Kebudayaan Islam TS-1   V   Sertifikat
18 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Tamaddun/ Jurnal Sejarah Kebudayaan Islam TS   V   Sertifikat
19 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Mozaic Jurnal Ilmu Sosial TS-2   V   Sertifikat
20 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Mozaic Jurnal Ilmu Sosial TS-1   V   Sertifikat
21 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Editor Mozaic Jurnal Ilmu Sosial TS   V   Sertifikat
22 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Review Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemenag RI TS-2   V   Sertifikat
23 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Review Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemenag RI TS-1   V   Sertifikat
24 Dr. Sudarman, S. Hum. MA Review Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemenag RI TS   V   Sertifikat
25 Drs. Ahmad Nurhuda, M.Pd Penghargaan dari Hima Tadris IPS-Sejarah TS-1   V V Sertifikat
26 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Asessor Sekolah dan Madrasah TS   V   Sertifikat
27 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Trainer Guru Praktek Kemendikbud TS-1   V   Sertifikat
28 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Pemateri Pengembangan Pariwisata Halal Sumatera Barat TS   V   Sertifikat
29 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Reviewer Mitra Bestari Jurnal Tarikhuna TS-1     V Sertifikat
30 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Reviewer Mitra Bestari Jurnal Heuristic: Jurnal Pendidikan Sejarah TS   V   Sertifikat
31 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Pelatihan Pariwisata Halal  Sumbar TS-2     V Sertifikat
32 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Pelatiahan PPL Kurikulum Merdeka TS     V SK
33 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Asesor BANSM Sumbar TS   V   SK/Sertifikat
34 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Lokal Karya TS   V   Sertifikat
35 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Guru Penggerak TS   V   Sertifikat
36 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Guru Penggerak 2 TS   V   Sertifikat
37 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Guru Penggerak 3 TS   V   Sertifikat
38 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Guru Penggerak 4 TS   V   Sertifikat
39 Suryadi Fajri, S.Pd.I., M.Pd Keynote Guru Penggerak 5 TS   V   Sertifikat

 

Tenaga Kependidikan (Tendik)

Sistem seleksi/perekrutan dan pengembangan dosen tetap PNS dilakukan oleh pimpinan Universitas yang merujuk kepada sistem rekruitmen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh:

1.       UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai salah satu lembaga pemerintah sebagian besar tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang adalah Aparatur Sipil Negara sehingga setiap peraturan dasarnya tetap berpedoman kepada aturan kepegawaian Republik Indonesia, seperti hak kewajiban, sistem kepangkatan, sistem penggajian, rekrutmen, kode etik, dan lain sebagainya;

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang mana sebagai sebuah perguruan tinggi yang memiliki karakteristik tersendiri dalam birokrasinya keberadaan tenaga kependidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana amanat Pasal 23 dan 25 tentang pelaksanaan norma ketenagaan;

3.       Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal pada BAB ke-III tentang standar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang menjelaskan tentang tugas pokok Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi. Dalam regulasi ini juga berisi mengenai seperangkat pedoman standarisasi kinerja, perekrutan, retensi, dan timbal balik bagi tenaga kependidikan.

4.       PP No. 54 tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2000 tentang Formasi pegawai Negeri Sipil, dalam regulasi ini diatur terkait mekanisme awal dalam penyusunan formasi perekrutan pegawai pemerintah salah satunya tenaga kependidikan PTKIN yang berstatus sebagai ASN;

5.       Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019 No. 94 Tahun 2019 yang berpedoman kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini merupakan pedoman teknis pelaksanaan seleksi rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang digunakan untuk seleksi tenaga administrasi di perguruan tinggi.

Manajemen tenaga kependidikan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dilaksanakan sesuai dengan buku pedoman pengelolaan sumber daya manusia b. Untuk mendukung keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia Tendik maka berpedoman kepada Standar Kinerja Tenaga Kependidikan dengan melakukan kegiatan evaluasi kinerja tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan SK Rektor Nomor tentang standar kinerja tenaga kependidikan dan daftar kinerja tenaga kependidikan yang diatur dalam Standar Mutu SPMI UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Pelatihan dan Peningkatan kualifikasi Pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, bahwa pelaksanaan merupakan bagian integral dari Pendayagunaan Aparatur Negara. Oleh karena itu Pendidikan dan Pelatihan harus menjadi alat untuk tercapainya daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bentuk orientasi ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Dalam merencanakan pengembangan pegawai, perlu adanya koordinasi yang cukup baik antara setiap unit kerja yang ada di dalam organisasi dengan bagian kepegawaian. Dengan pengembangan yang terencana maka organisasi memiliki pegawai yang siap pakai pada saat dibutuhkan untuk suatu posisi, jabatan atau tugas tertentu. Oleh karena itu, bagian kepegawaian berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan aktivitas pengembangan pegawai.

Pelaksanaan evaluasi mutu sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan kepada dokumen Manual Mutu SPMI. Kegiatan evaluasi dilaksanakan pada kinerja dosen dan tenaga kependidikan, audit kepangkatan dan jabatan, serta dedikasi kerja dosen dan tenaga kependidikan. Sebagai contoh upaya Evaluasi yang dilakukan menghasilkan laporan monitoring dan evaluasi yang didalam nya terdapat rekomendasi kepada pimpinan UPPS. Pengendalian terhadap penjaminan mutu SDM dilaksanakan dengan berdasarkan kepada hasil audit mutu yang telah dilakukan. Adapun mekanisme yang dilakukan adalah dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan menerapkan penghargaan bagi SDM yang sudah memenuhi standar mutu dan menerapkan sanksi bagi yang belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Dalam hal penghargaan dan sanksi, UPPS telah memiliki tradisi untuk memberi penghargaan dan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan. Penghargaan diberikan ketika dosen dan tenaga kependidikan berhasil meraih prestasi, misalnya terpilih sebagai ”dosen/pegawai teladan” atau inovasi teknologi, kejuaraan olahraga, dan sebagainya. Ada pula kebijakan tidak tertulis dari universitas yang memberikan apresiasi dan prioritas fasilitas kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dianggap berprestasi. Adapun tingkat kompensasi yang diterima oleh dosen ataupun tenaga kependidikan meliputi jabatan (fungsional maupun struktural), masa kerja, golongan, status kawin, dan jumlah anak. Komponen kompensasi yang diterima mencakup: gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan fungsional (hanya berlaku bagi dosen), tunjangan jabatan struktural, tunjangan lain-lain, dan tunjangan khusus.

Pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti teguran lisan, teguran secara tertulis (SP1, SP2, SP3), sanksi, pemberhentian secara hormat/tidak terhormat.

Bagi tenaga kependidikan yang berstatus PPNPN pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui SK Rektor Nomor 9 Tahun 2019 yaitu pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila:

1.    Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2.    Perampingan organisasi;

3.    Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati karena menjalani cuti sakit selama 3 (tiga) bulan;

4.    Atas permintaan sendiri;

5.    Mengikuti studi lanjut yang menyebabkan meninggalkan tugas kedianasan;

6.    Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja:

7.    Tidak mematuhi jam kerja kantor yang berlaku;

8.    Menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

9.    Hasil evaluasi kinerja tidak bernilai baik;

10.Menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 1 (satu) tahun atau menjalani hukuman penjara/kurungan yang menggangu tugas;

11.Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Semua regulasi yang mengatur manajemen sumber daya manusia dan pengawasan kinerja SDM rutin disosialisasikan kepada dosen dan tenaga kependidikan. Sebagai contoh sosialisasi kebijakan dilakukan melalui:

1) Biro Umum, Administrasi, dan Kepegawaian (BAUK) aktif mensosialisasikan dan mengawasi penerapan standarisasi kinerja dan pelayanan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang;

2) Regulasi tentang komitmen kerja, tugas fungsi, serta target kinerja tenaga kependidikan selalu ditegaskan kembali setiap apel senin pagi;

3) Bagi tenaga kependidikan berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) setiap penjelasan regulasi yang relevan tercantum dalam klausul kontrak kerja pegawai pemerintah non pegawai negeri;

Rekrutmen dan Seleksi Tendik

Seleksi/perekrutan tenaga pendidik dilakukan melalui beberapa jalur rekrutmen yaitu rekrutmen formasi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan jalur rekrutmen pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang direkrut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang. Proses penentuan kebutuhan pegawai di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dengan analisis kebutuhan (need analysis), dalam perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan didasarkan pada hasil analisis jabatan dan beban kerja pegawai. Analisis ini dilakukan setiap tahun dan berdasarkan hasil analisis tersebut, dibuat perencanaan tenaga kependidikan.

Proses penentuan kebutuhan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dengan analisis kebutuhan (need analysis), dalam perencanaan kebutuhan dosen didasarkan keadaan analisis kebutuhan dan beban kerja dosen. Analisis ini dilakukan setiap tahun dan berdasarkan hasil analisis tersebut, dibuat perencanaan kebutuhan. Kegiatan analisis menjadi kewenangan UPPS untuk diajukan kepada Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK). Prinsip penentuan kebutuhan mengacu kepada task-analysis, person analysis, dan organizational analysis, metode yang digunakan oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian dalam melakukan Training Need Analysis adalah merupakan gabungan dari ketiga teknik tersebut diatas, ketiga teknik tersebut digunakan untuk mencari dan menentukan kesesuaian dan tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga dalam upayanya meningkatkan mutu kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang.

Usulan diperoleh dari masing-masing unit kerja di UIN Imam Bonjol Padang tentang kebutuhan pegawai dan dosen, untuk kemudian diajukan ke Kementerian Agama. Selanjutnya lembaga induk yang akan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara terkait kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang, dan penetapan kebutuhan formasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atas persetujuan Kementerian PAN-RB. Proses perumusan draft pengusulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara UIN Imam Bonjol Padang dilakukan secara online melalui https://formasi.menpan.go.id/live. Draft tersebut yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diajukan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan rekrutmen (pengadaan) tenaga kependidikan bersatus PNS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan telah diperbaharui dalam Permenpan-RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021. Di mana seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Persyaratan rekrutmen tenaga kependidikan terdiri dari persyaratan umum, dan persyartan khusus sesuai dengan ketentuan formasi.

Usulan diperoleh dari masing-masing unit kerja di UIN Imam Bonjol Padang tentang kebutuhan pegawai dan dosen, untuk kemudian diajukan ke Kementerian Agama. Selanjutnya lembaga induk yang akan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara terkait kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang, dan penetapan kebutuhan formasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atas persetujuan Kementerian PAN-RB. Proses perumusan draft pengusulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara UIN Imam Bonjol Padang dilakukan secara online melalui https://formasi.menpan.go.id/live. Draft tersebut yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diajukan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Negara.

Dalam proses seleksi/rekrutmen pengangkatan pegawai baik dosen (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan di UIN Imam Bonjol Padang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tertentu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Penyediaan kebutuhan sumber daya manusia pada jalur ini dilakukan secara terpusat di Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (BAUK). Untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semua dilaksanakan secara terpusat dan terkoordinasi melalui Badan Kepegawaian Negara secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan perekrutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibebankan kepada APBN/DIPA UIN Imam Bonjol Padang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang. Seleksi tenaga pendidik dan kependidikan melalui jalur PPNPN dilakukan secara terbuka, professional, dan objektif, hal ini dibuktikan dengan informasi rekrutmen yang disebar secara umum melalui media milik UIN Imam Bonjol Padang (contoh: akun official Instagram UIN Imam Bonjol Padang) dan media massa. Persyaratan rekrutmen tenaga kependidikan terdiri dari persyaratan umum, dan persyartan khusus sesuai dengan ketentuan formasi. Sebagai contoh dalam rekrutmen Tenaga Kependidikan non PNS 2021, beberapa formasi ditentukan kebutuhan dan persyaratannya sebagai berikut:

 

                        Tenaga Keuangan Tenaga Pengelola Jurnal Tenaga Pengelola Jaringan
1.        Pendidikan terakhir S.1 Akuntansi/ Keuangan

2.        Usia maksimal 35 tahun

3.        Indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3.00 dan akreditasi prodi minimal B

4.        Berkomitmen untuk sungguh-sungguh bekerja pada UIN Imam Bonjol Padang dan bersedia diberhentikan bila tidak memenuhi target kinerja (surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000)

5.        Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang keuangan/ akuntansi

6.        Menguasai Ms. Office

7.        Formasi – 3 orang

1.        Pendidikan terakhir S.1 semua jurusan

2.        Usia maksimal 35 tahun

3.        Indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3.00 dan akreditasi prodi minimal B

4.        Berkomitmen untuk sungguh-sungguh bekerja pada UIN Imam Bonjol Padang dan bersedia diberhentikan bila tidak memenuhi target kinerja (surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000)

5.        Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang pengelolaan jurnal

6.        Memiliki sertifikat OJS (open journal system)

7.        Formasi – 1 orang

1.        Pendidikan terakhir D.3 Teknologi Informasi/ D.3 Teknik Komputer

2.        Usia maksimal 35 tahun

3.        Indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3.00 dan akreditasi prodi minimal B

4.        Berkomitmen untuk sungguh-sungguh bekerja pada UIN Imam Bonjol Padang dan bersedia diberhentikan bila tidak memenuhi target kinerja (surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000)

5.        Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang jariangan

6.        Memiliki sertifikat dibidang jaringan

7.        Formasi – 1 orang

Dalam kurun waktu TS-2 sampai dengan TS, UIN Imam Bonjol Padang telah beberapa kali melakukan rekrutmen tenaga kependidikan melalui jalur CPNS dan Pegawai Pemerintah Non PNS. Semua proses rekrutmen tersebut berpedoman kepada regulasi yang ada, dilaksanakan berdasarkan asas-asas keterbukaan, transparansi, dan keobjektifitasan. Rincian pelaksanaan rekrutmen sebagai berikut:

1.    Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 UIN Imam Bonjol Padang;

2.    Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2021;

3.    Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 UIN Imam Bonjol Padang;

Gambar 2. Seleksi Tenaga Kependidikan Non PNS UIN Imam Bonjol Padang 2021
Gambar 2. Seleksi Computer Assisted Test CPNS UIN Imam Bonjol Padang 2019

 

 

Profil Tendik

No Nama Lengkap Tenaga Kependidikan Status Kepegawaian (PNS, Tetap Non-PNS, Kontrak, dll) Bidang Keahlian (administrator, pustakawan, laboran, dll) Pendidikan
(SLTA, Diploma, S1, S2, S3)
Unit Kerja (PS, UPPS, PT)
1 2 3 4 5 6
1 Arfita Yessie, SE PNS Kabag KTU S1 UPPS
2 Fauzan, S.Sos PNS Kasubag Umum dan Kepegawaian S1 UPPS
3 Suardi, S.Ag., M.Ag PNS Kasubag Perencanaan dan Keuangan S2 UPPS
4 Jusni B, SE PNS Kasubag Akademik S1 UPPS
5 Yelda Wati, S.Sos PNS Administrator S1 UPPS
6 Dr. Hamdilah, M.Ag PNS Administrator S3 UPPS
7 Hendra Yanti PNS Administrator SLTA UPPS
8 Zuhairah, ST PNS Administrator S1 UPPS
9 Ratnawita, S.Ip PNS Pustakawan S1 UPPS
10 M. Rusyidi PNS Administrator SLTA UPPS
11 Rahmawati, M.Kom PNS Administrator S2 UPPS
12 Irsyad, S.Ag PNS Administrator S1 UPPS
13 Fatma Artati, A.Md PNS Administrator Diploma UPPS
14 Afmengki, S.Sos Kontrak Administrator S1 UPPS
15 Desy Aprianti, S.Sos Kontrak Administrator S1 UPPS
16 Sasky Rio Andikha, S.Kom Kontrak Administrator S1 UPPS
17 meylin Fitri, SH Kontrak Administrator S1 UPPS
18 Zulpadrianto PNS Labor Micro Teaching S1 UPPS
19 Ilhamdi Yusara, M.Pd Kontrak Labor Sejarah S2 PS
20 Fatmi Fauzani Duski, M.Pd Kontrak Labor Sejarah S2 PS
21 Fauziah Nadra, s.sos Kontrak Pustakawan S1 UPPS
22 Sukirwan Arwan, S.Ip PNS Pustakawan S1 UPPS
23 Sri wahyuni, A.Md Kontrak Administrator Diploma UPPS
24 Hanafi, P.Si Kontrak Sopir S1 UPPS
25 Ilhamdi Yusra, M.Pd Kontrak Laboran Sejarah S2 PS
26 Fatmi Fauzani Duski, M.Pd Kontrak Laboran Sejarah S2 PS

 

Tag:SDM

  • Share:

ABOUT INSTRUCTOR

admin_TIPS

Previous post

Buka Bersama
18 Mei 2022

Next post

Mahasiswa
18 Juni 2022

You may also like

Indikator Seminar Proposal
18 Desember, 2022

Indikator Seminar Proposal

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan
18 Agustus, 2022

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan Tata pamong Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dilaksanakan oleh Ketua Prodi sebagai unsur pelaksana akademik yang dipilih secara musyawarah dalam rapat senat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang, selanjutnya direkomendasikan dan diajukan …

Kerjasama
18 Juli, 2022

Dalam melaksanakan Kerjasama terkait tridharma perguruan tinggi UPPS didukung dengan adanya dokumen formal yang terkait dengan kriteria tersebut. Adapun kebijakan dan dokumen formal yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1)      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012  tentang pendidikan Tinggi Pasal 48 yang …

Search

Kategori

  • Academic
  • Akademik
  • News
  • Tak Berkategori
(0751) 35711 (0751) 20923 (fax)
Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah, Anduring
(Kampus II)
Email
ftk@uinib.ac.id
Setiap Hari: 07:30 – 16:30
Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

“Menjadi Universitas Islam yang Kompetitif di ASEAN tahun 2037”

© Fakultas Tarbiyah dan Keguruan by UPT - TIPD UIN IB Padang