SDM
Kebijakan
Kebijakan penetapan standar kualifikasi, kompetensi, beban kerja, proporsi, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan) di Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah berpedoman kepada:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi dosen yang menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum yaitu lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. 2. PMA Nomor 19 Tahun 2017 pada pasal 48 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Imam Bonjol Padang yang berbunyi “Bagian Organisasi dan Kepegawaian bertugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi asesmen”. Regulasi ini menekankan mengenai tanggungg jawab pengembangan SDM yang dilimpahkan kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian. 3. SK Rektor Nomor 2366 BKD berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi “Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.”. 4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 72 ayat 2 tercantum bahwa “Beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS”. Mengenai sistem rekrutmen dan seleksi dosen akan menyesuaikan dengan jalur penerimaan dosen yang ditetapkan oleh PT dan instansi induk, yang mana ada beberapa kategori dosen seperti dosen berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), dan dosen luar biasa. Tiap jalur rekrutemn diatur dalam regulasi yang berbeda diantaranya: 1. Sistem rekruitmen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh UU No. 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 54 tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2000 tentang Formasi pegawai Negeri Sipil; 2. Secara teknis dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019 Sedangkan perekrutan dosen tetap Non-PNS yang direkrut oleh UIN Imam Bonjol Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI didasarkan kepada: 1. Peraturan Menteri Agama RI No 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta; 2. pelaksanaanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 844 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN dengan membentuk Tim Panitia Seleksi Dosen Tetap Non PNS dari Universitas; 3. Peraturan Rektor Nomor tentang Manajemen Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Secara rasional penetapan standar pengelolaan SDM perlu direncanakan dan disusun secara jelas karena tanpa adanya standar yang jelas Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah tidak memiliki pedoman dan arah yang jelas terkait pengelolaan SDM. Pengelolaan SDM dosen yang mencakup perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun disesuaikan berdasarkan: 1. Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, regulasi ini menjadi menjelaskan dasar-dasar, tugas dan fungsi, serta segala hal yang berkaitan dengan profesi tenaga pendidik yaitu guru dan dosen. Dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 2. UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam regulasi ini menjelaskan lebih detail peran dosen dalam Perguruan Tinggi yaitu Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas 1) mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya; 2) Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. 3. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, regulasi ini mengatur tentang norma-norma kedisiplinan dan mekanisme penegakkan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; 4. PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Menetapkan Standar Kinerja Dosen dalam mewujudkan Tridharma perguruan tinggi dengan melakukan kegiatan evaluasi kinerja tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan SK Rektor Nomor tentang standar kinerja tenaga kependidikan dan daftar kinerja tenaga kependidikan; 6. Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal pada BAB ke-III tentang standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 7. Pedoman standar seleksi penerimaan, penempatan, pengembangan, retensi dosen dan tenaga kependidikan, regulasi ini mengatur segala mekanisme pengelolaan kepegawaian baik itu dosen dan tenaga kependidikan mulai dari proses rekrutmen, monitoring kerja, hingga pemberhentian; 8. SOP UIN Imam Bonjol Padang dan Petunjuk Beban Kerja Dosen (BKD) dan Petunjuk Teknis Elektronik Beban Kinerja Dosen (E-Bkd) Bagi Dosen di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, dokumen ini berisi tentang regulasi dan petunjuk teksnis evaluasi kinerja dosen UIN Imam Bonjol Padang berbasis penilaian elektronik; 9. Peraturan Rektor Nomor tentang Manajemen Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS; 10. SK Rektor Nomor tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang; Statuta UIN Imam Bonjol Padang Nomor 30 tahun 2017 tentang Kode Etik Warga Kampus Pasal 83 yaitu; Kode etik meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus. 11. SK Rektor Nomor 1046 tahun 2018 Pasal 5 tentang Kode Etik Dosen meliputi; Kode Etik Dosen UIN Imam Bonjol Padang meliputi: etika terhadap diri sendiri; etika terhadap sesama dosen; etika terhadap mahasiswa; etika terhadap tenaga kependidikan; etika terhadap institusi; etika dalam keluarga dan bermasyarakat; etika dalam bidang akademik dan pembinaan mahasiswa; etika dalam penelitian dan pengabdian masyarakat; etika dalam publikasi ilmiah. Penempatan dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan yang direkrut disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi dan ditempatkan sesuai dengan bidang/keahlian berdasarkan SK Dekan Nomor tentang Dosen Tetap Program Studi. Sistem pengembangan dosen pada prodi dilakukan melalui kegiatan diskusi ilmiah dosen, workshop, seminar dan melalui pendidikan lanjutan. Kegiatan untuk pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan dengan cara: 1) Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui program S3; 2) Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti seminar, workshop, penelitian, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional; 3) Memfasilitasi dosen untuk aktif menulis dan melakukan penelitian. 4) Memfasilitasi dosen untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 5) Memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk mengikuti seminar, workshop, pelatihan. Sementara itu UIN Imam Bonjol Padang menerapkan sistem retensi yang mengacu pada SK Rektor Nomor tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang: 1) Untuk jabatan Rektor dan Pembantu Rektor ditetapkan melalui rapat senat institut; 2) Untuk jabatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi ditetapkan melalui rapat senat UPPS; 3) Untuk jabatan struktural (Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian atau yang setingkat) ditetapkan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT); 4) Untuk jabatan Ketua Lembaga dan Kepala Pusat ditetapkan melalui rapat pimpinan (Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana); 5) Untuk Dosen melalui monitoring dan evaluasi Prodi bersama UPPS dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan berdasarkan Statuta UIN Imam Bonjol Padang Nomor 30 tahun 2017 tentang Kode Etik Warga Kampus Pasal 83 dan disahkan dengan SK Rektor Nomor 1046 tahun 2018 tentang Kode Etik Dosen. Dalam hal penghargaan dan sanksi, UPPS telah memiliki tradisi untuk memberi penghargaan dan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan. Penghargaan diberikan ketika dosen dan tenaga kependidikan berhasil meraih prestasi, misalnya terpilih sebagai ”dosen/pegawai teladan” atau inovasi teknologi, kejuaraan olahraga, dan sebagainya. Ada pula kebijakan tidak tertulis dari universitas yang memberikan apresiasi dan prioritas fasilitas kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dianggap berprestasi. Disamping itu kepada dosen berprestasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan penghargaan dalam rupa piagam dan dana. Adapun tingkat kompensasi yang diterima oleh dosen ataupun tenaga kependidikan meliputi jabatan (fungsional maupun struktural), masa kerja, golongan, status kawin, dan jumlah anak. Komponen kompensasi yang diterima mencakup: gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan fungsional (hanya berlaku bagi dosen), tunjangan jabatan struktural, tunjangan lain-lain, dan tunjangan khusus. Pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti teguran lisan, teguran secara tertulis (SP1, SP2, SP3), sanksi, pemberhentian secara hormat/tidak terhormat. Namun sejauh ini kasus seperti itu belum pernah terjadi di lingkungan UPPS. Bagi dosen yang berstatus dosen tetap non pegawai negeri (PPNPN) pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui SK Rektor Nomor 9 Tahun 2019 yaitu pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila: 1) Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; 2) Perampingan organisasi; 3) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati karena menjalani cuti sakit selama tiga bulan; 4) Atas permintaan sendiri; 5) Mengikuti studi lanjut yang menyebabkan meninggalkan tugas kedianasan; 6) Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; 7) Tidak mematuhi jam kerja kantor yang berlaku; 8) Menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis; 9) Hasil evaluasi kinerja tidak bernilai baik; 10) Menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 1 (satu) tahun atau menjalani hukuman penjara/kurungan yang menggangu tugas; 11) Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Semua regulasi yang mengatur manajemen sumber daya manusia dan pengawasan kinerja SDM rutin disosialisasikan kepada dosen dan tenaga kependidikan. Sebagai contoh sosialisasi kebijakan dilakukan melalui: 1) Regulasi tentang kinerja dosen selalu ditegaskan kembali sewaktu rapat awal semester agar dosen bekerja sesuai koridor, standarisasi, dan target yang sudah ditentukan; 2) Dalam rapat rutin pimpinan UPPS (Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi) setiap hari senin pukul 08.30 s.d selesai; 3)Bagi dosen berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) setiap penjelasan regulasi yang relevan tercantum dalam klausul kontrak kerja Dosen Tetap Non Pegawai Negeri. Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen
Prestasi Dosen
Tenaga Kependidikan (Tendik)
Profil Tendik
|
Tag:SDM