Mahasiswa
Rekrutmen
Meningkatkan kualitas mahasiswa maka Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah melakukan seleksi terhadap kualitas input mahasiswa. Seleksi dilakukan melalui 3 jalur yaitu melalui Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi (SPAN-PTKIN), Jalur ujian masuk perguruan tinggi negeri (UM- PTKIN) dan jalur PMB mandiri yang terdiri dari jalur seleksi keagamaan, olah raga dan seni, sehingga Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah mendapatkan calon mahasiswa yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prosedur seleksi mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan Rektor Nomor 595 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Imam Bonjol Padang. Mekanisme penetapan standar perguruan tinggi terkait seleksi mahasiswa baru Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah didasarkan kepada dalam PMA Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang dan Standar Mutu UIN Imam Bonjol Padang. Sistem penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan secara konsisten dan sistematis sesuai dengan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Asing. Sebelum melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru, akademik bersama UPPS menetapkan kuota jumlah mahasiswa yang akan diterima untuk tiap Prodi. Agar tersedianya pemerataan pendidikan, maka sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang dilaksanakan secara daring melalui beberapa jalur, yaitu jalur SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, PMBK sesuai dengan SK Rektor tentang Penetapan Jalur Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Imam Bonjol Padang Adapun beberapa kebijakan dan dokumen formal yang mencakup sistem penerimaan mahasiswa baru dan layanan mahasiswa (bimbingan dan konseling, pengembangan nalar, minat dan bakat, pengembagan soft skills, pengemban karir dan layanan Kesehatan) pada Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah adalah sebagai berikut: a. Kebijakan yang mencakup sistem penerimaan mahasiswa baru di UIN Imam Bonjol Padang mengacu kepada SK Rektor tentang Penetapan Jalur Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Imam Bonjol Padang serta SK Rektor tentang Standar Mutu Mahasiswa dan SK Rektor Nomor 595 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Asing. Dalam pelaksanaanya kebijakan yang mencakup sistem penerimaan mahasiswa baru tertuang dalam SOP penerimaan mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang yang mengacu pada SK Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang SOP, yang menguraikan dengan jelas prosedur seleksi dan pendaftaran mahasiswa baru mulai dari awal seleksi, registrasi mahasiswa, pengumuman hasil seleksi, pengurusan KTM, pendaftaran mata kuliah, pelaksanaan perkuliahan, dan lainnya. b. Kebijakan layanan kemahasiswaan dalam bentuk bimbingan akademik dituangkan dalam SOP Penasehat Akademik, SOP Seminar Proposal dan SOP penulisan Skripsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk SK Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang SOP. Yang mana pada pedoman tersebut berisi tentang mekanisme dan monitoring mahasiswa terkait proses pembelajarannya di samping itu berisi tentang uraian tentang persyaratan dosen PA, peran PA, pergantian dosen PA dan kewajiban mahasiswa dalam proses bimbingan dan sanksi akademik. c. Kebijakan layanan kemahasiswaan dalam bentuk pengembangan nalar, bakat dan minat mahasiswa tertuang dalam SOP Persetujuan Dana Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa. Dan dalam pengembangan bakat minat dijelaskan dalam SOP mengenai kegiatan kemahasiswaan dan SK Rektor Nomor tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan. Yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam pengajuan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di UIN Imam Bonjol Padang maupun oleh pihak luar. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dalam menyalurkan penalaran, minat dan bakat mahasiswa. d. Kebijakan layanan mahasiswa dalam bentuk beasiswa yang diberikan oleh UIN Imam Bonjol Padang dan pihak luar terhadap mahasiswa yang berprestasi baik prestasi akademik maupun non akademik. Hal ini diatur dalam SK Rektor tentang Petunjuk teknis beasiswa peningkatan prestasi dan akademik UIN Imam Bonjol Padang, SK Rektor Nomor 1030 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Bidik Misi UIN Imam Bonjol Padang, SK Rektor Nomor 584 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis beasiswa Bank Nagari. e. Kebijakan soislisasi prodi yang ada di Fakulatas tarbiayah dan keguruan UIN Imam Bonjol padang terdapat pada SPMI UIN Imam Bonjol Bab Mahasisiwa yang telah disusun oleh pihak Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang yang berisi tentang pedoman penerimaan mahaisiswa baru, sistem penerimaan mahasisiwa baru dan panggilan jiwa bagi mahasiswa baru yang akan masuk ke Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang. Kebijakan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Prodi Tadris IPS Konsetrasi Sejarah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dilaksanakan secara konsisiten, disosialisaikan pada setiap rapat UPPS dengan Ketua Prodi dan Sekretrais Prodi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sosialisasi kebijakan ini juga dilakukan melalui WAG pimpinan dan Ketua-Ketua Prodi yang ada di Fakultas tarbiyah dan Keguruan. Sebagai pedoman penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru UIN Imam Bonjol padang menerbitkan panduan penerimaan mahasiswa baru yang penetapannya diatur dalam keputusan rektor. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru tersebut didokumentasikan secara cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://pmb.uinib.ac.id/. Tes Seleksi MaBa
|
Program Layanan MaBa
Adapun layanan kemahasiswaan yang diberikan oleh Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah adalah dalam bentuk kegiatan Program Layanan dan Pembinaan Minat, Program Layanan dan Pembinaan Bakat, Program Layanan dan Pembinaan Penalaran, Program Layanan dan Pembinaan Kesejahteraan. Semua layanan kemahasiswaan dapat diakses mahasiswa dengan mudah dan mutunya baik untuk setiap layanan kemahasiswaan, berikut uraiannya:
a. Kebijakan layanan kemahasiswaan dalam bentuk bimbingan akademik dituangkan dalam SOP Penasehat Akademik, SOP Seminar Proposal dan SOP penulisan Skripsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk SK Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang SOP. Yang mana pada pedoman tersebut berisi tentang mekanisme dan monitoring mahasiswa terkait proses pembelajarannya di samping itu berisi tentang uraian tentang persyaratan dosen PA, peran PA, pergantian dosen PA dan kewajiban mahasiswa dalam proses bimbingan dan sanksi akademik. b. Kebijakan layanan kemahasiswaan dalam bentuk pengembangan nalar, bakat dan minat mahasiswa tertuang dalam SOP Persetujuan Dana Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa. Dan dalam pengembangan bakat minat dijelaskan dalam SOP mengenai kegiatan kemahasiswaan dan SK Rektor Nomor tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan. Yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam pengajuan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di UIN Imam Bonjol Padang maupun oleh pihak luar. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah dalam menyalurkan penalaran, minat dan bakat mahasiswa. c. SPMI UIN Imam Bonjol Padang Bab Mahasiswa yang berisi tentang jenis-jenis layanan minat bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian Mahasiswa.
Kebijakan tentang pelaksanaan pelayanan kemahasiswaan di Prodi Tadris IPS Konsentrasi Sejarah UIN Imam Bonjol Padang telah dilaksanakan, disosialisasikan oleh rektor kepada prodi-prodi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Kebijakan ini juga telah dilakukan secara konsisten setiap tahunnya dan hal ini terdokumentasi dengan baik secara cetak dan digital di https://uinib.ac.id/ |