Kerjasama
Dalam melaksanakan Kerjasama terkait tridharma perguruan tinggi UPPS didukung dengan adanya dokumen formal yang terkait dengan kriteria tersebut. Adapun kebijakan dan dokumen formal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi Pasal 48 yang memuat tentang Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan Masyarakat dalam bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi BAB XV Pasal 129 tentang Kerjasama yang memuat Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. 3) Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410) 4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 5) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 tentang UIN Imam Bonjol Padang (Lembaran Negera Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 68 6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi. 7) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB XII Pasal 106 terkait dengan Kerjasama yang memuat tentang Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Ortaker UIN Imam Bonjol Padang. 9) Surat keputusan Rektor Nomor 2194 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2017-2021 10) Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang 11) SK Dekan No. 142 tahun 2018 tentang Renstra Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Imam Bonjol Padang 12) 13) Rencana Induk Pengembangan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang 14) Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor Nomor 1643 Tahun 2018 tentang standar mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) BAB V tentang Standar Mutu Penunjang Perguruan Tinggi yang memuat terkait Standar Mutu Kerjasama 15) Surat Keputusan Rektor Nomor 2696 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama UIN IB Padang Kebijakan terkait dengan kerjasama pada Prodi Tadris IPS Konsetrasi Sejarah telah dilaksanakan secara konsisiten dalam 1 tahun sekali. Kebijakan terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan kerjasama tersebut didokumentasikan secara cetak dan digital dan disosialisasikan melalui rapat pimpinan dan rapat kerja. Tabel 2.2.2 Data Kerja Sama
|